Wednesday 11 May 2016

True Story : Hate Speech & Bullying

Hai semuanya,kali ini saya membahas btentang yang bukan lagi heboh,saya cuma klarifikasi tentang seseorang yang suka dengan hate speech atau yang sering kita dengar itu namanya Bullying.




(Sumber : Facebook Meme Rage & Comic Indonesia)

Seperti gambar diatas didalam akun Instagram,ada seseorang yang bilang "ko pacarnya sejeleknya itu sih,cantikan nenek saya dek", dan dia pun membalas "Yang penting hati sama omongannya baik baik,enggak kayak kakak".

Menurut saya? mungkin yang sicewek yang bilang cewek dia jelek itu harus bercermin dulu? maaf saya bukan bermaksud membully anda atau apa gitu,saya cuma bilang aja. Memang harus bercemin dulu,seperti contoh ini :

"Fik,kok lo jomblo terus?apa emang gaada yang suka ama lo?atau penampilan lo?" Si Cewek A.

Dan saya pun membalas "Masalah jelek atau pernampilan,saya cuma orang biasa kok,mana tau orang yang suka dengan saya,tapi dia ikhlas aja sama saya"

Dan si cewek A pun membalas lagi "Lo sudah terasa nyindir sendiri aja fik hahahaha,ngaca dulu"

Si cewek B pun menjawab "Fik,hindari aja omongan dia,dia mungkin tidak suka dengan penampilanmu fik,biarkan saja"

"Oke" Acungan Jempol Saya ke Teman Cewek B.
Jujur aja, saya pun sering mengalami kejadian seperti ini dan mereka seperti main dibelakang saya. Dan itu pun saya menjadi sebuah emosi yang cukup berat sampai terkurung dikamar dan tidak makan. Saya mungkin tau sifat orang yang sekarang karena kecanduan dari teman lain dan berteman secara kekejaman,kan jelas saja.
Ada orang mengirim link ke saya dari Kaskus karena ada Pembahasan tentang Hate Speech atau Bullying,saya sudah membaca gimana pengertian dan pasal-pasal tentang bullying tersebut,saya pun jelas,tapi saya tidak mau dilaporkan,melainkan saya ikhlas saja gimana sifat mereka.

Mungkin saya copast saja tentang Hate Speech atau Bullying di Kaskus :



Perbedaan Bully dan Hate Speech

Bullying : Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.

Hate Speech : Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

Disini kita melihat 2 hal yang berbeda namun agak lebih sama ke satu tujuan yaitu untung menjatuhkan pihak2 / individu, lalu hukuman bagi para pelaku bagaimana ?



Sanksi Pidana Untuk Pelaku Bullying / Penghinaan di Sosial Media


Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial / internet kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yg berbunyi " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik " (Pasal 27 ayat (3) UU ITE)
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau Denda paling banyak 1 Milliar.



Hukuman Pidana Hate Speech

Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal Provokasi dan Hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya yaitu :
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 4 :
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Demikian aja yang saya bahas,mohon maaf kalau ada kesalahan dari awal tadi,saya ucapkan terima kasih!

Sumber :  http://www.kaskus.co.id/thread/57161175dc06bd2b5f8b4568/tentang-hate-speech-dan-bullying-di-internet-sesi-pengamatan-kaskus/

No comments:

Post a Comment

#ReviewAlbum Mocca - Lima : Album Baru dan Nuansa Baru

Hallo semuanya,kali ini saya membahas tentang salah satu album yang baru saja rilis 28 Februari 2018 lalu yaitu Album terbaru dari Mocca yan...