(Sumber : Facebook Meme Rage & Comic Indonesia)
Seperti gambar diatas didalam akun Instagram,ada seseorang yang bilang "ko pacarnya sejeleknya itu sih,cantikan nenek saya dek", dan dia pun membalas "Yang penting hati sama omongannya baik baik,enggak kayak kakak".
Menurut saya? mungkin yang sicewek yang bilang cewek dia jelek itu harus bercermin dulu? maaf saya bukan bermaksud membully anda atau apa gitu,saya cuma bilang aja. Memang harus bercemin dulu,seperti contoh ini :
"Fik,kok lo jomblo terus?apa emang gaada yang suka ama lo?atau penampilan lo?" Si Cewek A.
Dan saya pun membalas "Masalah jelek atau pernampilan,saya cuma orang biasa kok,mana tau orang yang suka dengan saya,tapi dia ikhlas aja sama saya"
Dan si cewek A pun membalas lagi "Lo sudah terasa nyindir sendiri aja fik hahahaha,ngaca dulu"
Si cewek B pun menjawab "Fik,hindari aja omongan dia,dia mungkin tidak suka dengan penampilanmu fik,biarkan saja"
"Oke" Acungan Jempol Saya ke Teman Cewek B.
Jujur aja, saya pun sering mengalami kejadian seperti ini dan mereka seperti main dibelakang saya. Dan itu pun saya menjadi sebuah emosi yang cukup berat sampai terkurung dikamar dan tidak makan. Saya mungkin tau sifat orang yang sekarang karena kecanduan dari teman lain dan berteman secara kekejaman,kan jelas saja.
Ada orang mengirim link ke saya dari Kaskus karena ada Pembahasan tentang Hate Speech atau Bullying,saya sudah membaca gimana pengertian dan pasal-pasal tentang bullying tersebut,saya pun jelas,tapi saya tidak mau dilaporkan,melainkan saya ikhlas saja gimana sifat mereka.
Mungkin saya copast saja tentang Hate Speech atau Bullying di Kaskus :
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan,
perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu
terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang
menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari
situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut
pandang tertentu.
Disini kita melihat 2 hal yang berbeda namun agak lebih sama ke satu tujuan yaitu untung menjatuhkan pihak2 / individu, lalu hukuman bagi para pelaku bagaimana ?
Demikian aja yang saya bahas,mohon maaf kalau ada kesalahan dari awal tadi,saya ucapkan terima kasih!
Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/57161175dc06bd2b5f8b4568/tentang-hate-speech-dan-bullying-di-internet-sesi-pengamatan-kaskus/
Perbedaan Bully dan Hate Speech
Bullying : Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian
aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau
lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu
tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan.
Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud
membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya
juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.
Hate Speech : Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi
yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi,
hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal
berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi
seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Disini kita melihat 2 hal yang berbeda namun agak lebih sama ke satu tujuan yaitu untung menjatuhkan pihak2 / individu, lalu hukuman bagi para pelaku bagaimana ?
Sanksi Pidana Untuk Pelaku Bullying / Penghinaan di Sosial
Media
Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media
sosial / internet kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yg berbunyi " Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik " (Pasal 27 ayat
(3) UU ITE)
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur
dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
Tahun dan/atau Denda paling banyak 1 Milliar.
Hukuman Pidana Hate Speech
Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan
pasal Provokasi dan Hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik
mengaturnya yaitu :
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4 :
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena
perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat
dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata
tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata,
atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang
lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau
rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Pasal 28
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah)Demikian aja yang saya bahas,mohon maaf kalau ada kesalahan dari awal tadi,saya ucapkan terima kasih!
Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/57161175dc06bd2b5f8b4568/tentang-hate-speech-dan-bullying-di-internet-sesi-pengamatan-kaskus/
No comments:
Post a Comment